PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan
selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda
sesuai dengan jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi
oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa
Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti
keandalannya.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–
lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan
global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi,
hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan
transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah
menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan
hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela Negara
dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap
utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni yang merupakan misi
atau tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta
perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan di semua
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan
sebagai perangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab
yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan
tugas–tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai
falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang
yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami satu
wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles).
Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila
ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu
(membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang
berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain
baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di
dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan
Di
Indonesia
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai
bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa
yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut
agama ; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau
berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut
sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera
dalam negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai
sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya
Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
E. Pemahaman
Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
F. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum
bangsa dan
negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR,
menteri Negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab
kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu
oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas
dan fungsi dibagi
menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
G. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi
Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III)
tanggal 10
Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari
semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi
manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik
laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial
dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan
yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan
hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja
sama
dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini
secara benar.
H. Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan
Nasional
a. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia
yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928
(Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang
Pencipta, yang
akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang
tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga
hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan
agar jiwa–jiwa
itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk
mewujudkan cita–
cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh
seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
b. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa
Indonesia yang luhur kemudian menjadi
cita–cita negara karena Pancasila merupakan
landasan idealisme
Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan
I. Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Pancasila
sebagai ideologi Negara
Telah disebutkan
bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi
negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita
bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan
demikian
Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik
negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui
penguasaan bumi
dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar
sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri
dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan
melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan
ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi
spiritual yang harus diraih jika negara dan
bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD
1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI
adalah demokratis, karena itu idealisme
Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah
diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi
kemasyarakatan yang
tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD
1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan
keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional
berdasarkan falsafah
J. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
1965
disebut periode lama atau Orde Lama
Tahun 1965 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde
Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan
non fisik.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi,
untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan
Perguruan Tinggi
perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan
ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai
instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.