1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a. Pengertian Bank
b. Sebutkan dan jelaskan fungsi Bank
c. Peranan Bank Indonesia (BI) dalam
perbankan
d. Sebutkan macam2 bentuk Bank
berdasarkan:
1. Jenis
2. Kepemilikan
3. Bentuk Hukum
4. Kegiatan Usah atau
Status
5. Sistem Penentuan
harga
2.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a. Neraca Bank
b. Laporan Rugi/Laba Bank
c. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
d. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Jawaban
1)
A. bank adalah dari bahasa Italia yaitu
banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote
B. Fungsi Bank Sebagai Berikut:
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
·
.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·
.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·
.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
·
.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan
harta tetap.
·
.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
C. Peranan Bank Indonesi (BI) Dalam
Perbankan:
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1.
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
2.
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4.
Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
D. Sebutkan
macam2 bentuk Bank berdasarkan:
1. Jenis :
·
Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas
Bank Sentral :
·Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur
dan mengawasi kerja bank-bank.
·
Bank
Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi,
jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas
Bank Umum :
·Menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan
uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan
jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan
perusahaan.
·Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan
pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer
dana dan lainnya.
·
Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan
lain sebagainya.
Tugas
bank perkreditan rakyat
·Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan
kredit.
·Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
2. Kepemilikan
·
Bank
Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah
(Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah
daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur,
BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
·
Bank
milik swasta nasional
Bank
jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara
lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank
Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia:
·
Bank
milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia;
·
Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
·
Bank
Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3. Bentuk Hukum
Bentuk
hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7
tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero),
perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas. Namun, sekarang bentuk
hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga
bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:
1. Perseroan terbatas
2. Koperasi; dan
3. Perusahaan daerah
Sedangkan
mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti
bentuk hukum kantor pusatnya.
Bentuk
hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992.
Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk :
1. Perusahaan daerah
2. Koperasi;
3. Perseroan terbatas;
4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
4. Kegiatan Usaha dan Status
·
Dilihat
dari segi status
Pengklasifikasian
ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah
produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status
bank yang dimaksud adalah:
1.
Bank Devisa
Adalah
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of
Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.
Bank Non-Devisa
Adalah
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
·
Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.
Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2.
Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
·
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
·
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
·
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
·
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
·
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
5. System penentuan harga
Metode
Penentuan harga Bank
Dalam
penentuan harga digunakan beberapa metode yang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Metode penentuan suatu harga produk bank secara umum terdapat beberapa model,
antara lain:
Modifikasi
harga atau diskriminasi yaitu:
Menurut
pelanggan, yaitu harga yang dibedakan berdasarkan nasabah utama (primer) atau
nasabah biasa (sekunder). Nasabah utama adalah nasabah yang loyal dan memenuhi
kriteria yang ditetapkan oleh Bank. Nasabah biasa adalah nasabah umum.
Menurut
bentuk produk, harga ditentukan berdasarkan bentuk produk atau
kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh suatu produk, misalnya untuk kartu
kredit ada master card dan ada visa card.
Menurut
tempat, yaitu harga yang ditentukan berdasarkan lokasi cabang bank dimana
produk atau jasa ditawarkan.
Menurut
waktu, yaitu harga yang ditentukan berdasarkan periode atau masa tertentu dapat
berupa jam, hari, minguan, atau bulanan.
Penetapan
harga untuk produk baru
Market
Skimming Pricing(Menetapkan Harga) yaitu harga awal produk yang ditetapkan
setinggitingginya dengan tujuan bahwa produk atau jasa memiliki kualitas
tinggi.
Market
penetration pricing, yaitu dengan menetapkan harga yang serendah mungkin dengan
tujuan untuk menguasai pasar
2.
Neraca bank :
·
Pengertian
neraca bank
Neraca
adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam
suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per
tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan
adalah posisi harta, utang dan modal.
·
Laporan
Laba Rugi merupakan bagian dari suatu laporan keuangan perusahaan yang
dihasilkan dalam suatu periode buku atau periode akutansi yang menyajikan
seluruh unsur pendapatan serta beban perusahaan yang pada akhirnya akan
menghasilkan kondisi laba bersih atau rugi bersih.
Laporan
laba rugi (profit and lost statement) yang disusun oleh perusahaan memiliki
struktur yang terdiri atas pendapatan pada periode berjalan dan seluruh beban
perusahaan, baik itu beban usaha ataupun beban diluar usaha perusahaan pada
periode berjalan.
·
LAPORAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pengertian
Aktiva Produktif
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif
(KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam
pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk
uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa
yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara
sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin
menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva
juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau
dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi
atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian
dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
·
Pengertian
laporan komitmen dan kontingensi
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang
disepakati bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
1.
Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah
atau
pihak
lain.
2.
Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak
lainnya.
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di
masa yang akan datang.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar