BENTUK-BENTUK ORGANISASI
a. Bentuk Organisasi Garis
b. Bentuk Organisasi Fungsional
c. Bentuk Organisasi Garis dan Staf
d. Bentuk Organisasi fungsional dan Staf
Organisasi Garis
Oleh Henry Fayol (Paris )
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua,
digunakan di kalangan militer dengan jumlah karyawan yang masih sedikit dan
saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu tinggi.
Kelebihan
a. kesatuan komando baik karena pimpinan berada di atas satu
tangan
b. proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat.
c. Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal.
Kekurangan
a. jika sang pemimpin tidak mampu maka akan mudah jatuh
b. ada kecendrungan bertindak otokratis
c. kesempatan berkembang terbatas
Organisasi Fungsional
Oleh F.W. Taylor.
Pimpinan-pimpinan yang ada tidak mempunyai bawahan yang
jelas karena setiap pimpinan mempunyai wewenang memberik komando sepanjang ada
hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.
Kebaikan
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan
dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan
fungsi-fungsinya.
Keburukan
a. Spesialilsasi menyebabkan susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan bidangnya sehingga sukar
melaksanakan koordinasi.
Organisasi Garis dan Staf
Oleh Harrington Emerson
Biasanya digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja
yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu
atau lebih tenaga staf tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.
Kebaikan
a. Dapat digunakan oleh tenaga organisasi sebesar apapun dan
sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena
adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right man in the right place”.
Keburukan
a. Solidaritas sukar diwujudkan karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar diterapkan karena terlalu luasnya
organisasi
Organisasi Staf dan Fungsional
Merupakan kombinasi organisasi staf dan funsional, memiliki
kekurangan dan kelebihan seperti halnya organisasi staf dan fungsional.
PRINSIP ORGANISASI
a. Perumusan Tujuan dengan Jelas
- Sebagai pedoman kearah mana organisasi akan dibawa
- Landasan bagi organisasi yang bersangkutan
- Menentukan macam aktifitas yang akan dilakukan
- Menentukan program prosedur, KISS ME
(Koordinasi, Integrasi,Simplikasi, Sinkronisasi, dan
Mekanisasi)
b. Pembagian Kerja
c. Delegasi Kekuasaan
d. Rentang Kekuasaan
e. Tingkat-tingkat Pengawasan
f. Kesatuan Perintah dan Tanggung jawab
ANGGOTA KOPERASI
l Diatur dalam UU No.
25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
l Kewajiban Para
Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l Hak Para Anggota,
meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan
penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
l Berhenti /
diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
&nb sp; - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
koperasi
&nb sp; - Merugikan Koperasi.
RAPAT
ANGGOTA
Diatur
ldid( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan
keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
l Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
l Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka
perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang
bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil
pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
l Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan
harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus
disertai Dasar Hukum.
MANAJER /
PENGELOLA
l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat
dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang
diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
l Pasal 38 dan Pasal
39 UU No 25 Tahun 1992 pasal 38.
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
&nb sp; b. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
&nb sp; a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
&nb sp; b. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
DEWAN
PENASEHAT
l Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi
kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
l Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang
diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak
mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat
rapat Anggota Tahunan.
p
p pola
manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar